Senin, 23 Maret 2015

Pemantulan Cahaya

Pengertian, Jenis, Hukum Pemantulan Cahaya |Pemantulan (refleksi) adalah beloknya cahaya karena mengenai sebuah permukaan. Peristiwa pemantulan merupakan salah satu sifat dari cahaya. Cahaya merambat lurus akan memantul jika mengenal semua permukaan benda tanpa terkecuali. Pemantulan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemantulan teratur danpemantulan baur (difus). Pada suatu benda halus dan rata (secara optis), cahaya akan dipantulkan secara sejajar atau teratur sehingga dinamakan pemantulan teratur. Ini yang terjadi pada cermin atau kaca. Sebaliknya, pada permukaan yang kasar dan tidak rata, cahaya akan dipantulkan secara menyebar, acak, dan tidak sejajar (teratur) sehingga dinamakan pemantulan difus atau baur. Pemantulan difus terjadi pada permukaan kertas, kayu, atau plastik.



Pengertian, Jenis, Hukum Pemantulan Cahaya

Hukum Pemantulan Cahaya
Pada pemantulan cahaya, berlaku seperangkat hukum yang disebut hukum pemantulan cahaya.Rumusan hukum pemantulan tersebut berbunyi:
Sinar datang, sinar pantul, dan garis normal berpotongan pada satu titik dan berada pada satu bidang datar.
Sudut datang (I) sama dengan sudut pantul (r).




Sinar datang adalah sinar yang menuju ke cermin, sinarpantul adalah sinar hasil pemantulan oleh cermin dan meninggalkan cermin, dan garis normal adalah garis yang tegak lurus dengan permukaan cermin.

0 komentar:

Posting Komentar